Penjaminan Keagenan Kargo
Non Program
|
Minggu, 24 Juni 2018 16:43
Penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan (Perusahaan Penyedia Jasa Pengangkutan) atas kewajiban terjamin (Agen Kargo) dalam melakukan pembayaran ongkos angkut barang kepada Penerima Jaminan