Adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak (feasible), tapi belum bankable dalam memenuhi persyaratan teknis perbankan.
Adalah penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat yang disalurkan oleh Bank Penyalur KUR kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK)
Adalah suatu kegiatan pelengkap (Accessory) bagi suatu pembiayaan, dengan demikian harus terdapat akad/perjanjian pembiayaan antara Terjamin (Makfuul 'Anhu) dan Penerima Jaminan (Makfuul Lahu). Namun demikian karena Kafalah Pembiayaan berfungsi sebagai subtitusi agunan maka perusahaan melalui penerbitan Surat Persetujuan prinsip pembiayaan. Seluruh kegiatan Penjaminan Syariah mengacu pada Fatwa DSN-MUI
Perum Jamkrindo menjalankan usaha Kafalah Pembiayaan dengan asas kemanfaatan, selektivitas dan kehati-hatian.
Jenis Akad Pembiayaan yang dapat dijamin :