Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin. Penyaluran KUR diharapkan dapat membantu pengembangan usaha produktif.
KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR sebagaimana Permenko 07 tahun 2024, terdiri atas:
- KUR Super Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
- KUR Mikro : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.
- KUR Kecil : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) : KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan jumlah plafond kredit maksimal sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- KUR Khusus : Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat atau perikanan rakyat dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan diundangkan pada 31 Mei 2024.