Pemegang Saham
Perusahaan memiliki bentuk Perusahaan Umum (Perum) yang tidak mengenal saham dalam sistem kepemilikannya. Pemegang saham utama Perusahaan dalam hal ini adalah Pemilik Modal seluruhnya sebesar 100,00% adalah Negara Republik Indonesia melalui Pemerintah Republik Indonesia/ Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Melalui kepemilikan tunggal tersebut, Perusahaan memiliki status hukum Perusahaan Umum dan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).