PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Cegah Kredit Bermasalah, Jamkrindo Gandeng Kejaksaan

Cegah Kredit Bermasalah, Jamkrindo Gandeng Kejaksaan

Cegah Kredit Bermasalah, Jamkrindo Gandeng Kejaksaan

DENPASAR I Besarnya risiko masalah hukum dalam penyelesaian kasus hukum, Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) akhirnya memutuskan menggandeng Kejati seluruh Indonesia.

Kerjasama tersebut dalam rangka penyelesaian kasus hukum, terkait klaim dan subrogasi, yang dituangkan dalam nota kesepakatan, dan ditandatangani kedua pihak di Kuta, Rabu (31/8).

Dirut Perum Jamkrindo Diding S. Anwar disela-sela penandatanganan kerjasama itu mengatakan, potensi subrogasi (pembayaran utang oleh pihak ketiga),

dalam hal ini kredit bermasalah yang dijamin Perum Jamkrindo sangat besar. Saldo subrogasi Perum Jamkrindo secara keseluruhan per 31 Juli 2016 lalu, hampir mencapai  Rp 4,2 triliun lebih.

“Selama periode Januari hingga Juli 2016, perusahaan telah membukukan pendapatan subrogasi sebesar Rp 127 miliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode yang sama sebesar Rp 455 miliar,” katanya.

Melihat potensi subrogasi yang sangat besar tersebut, Diding mengakui Perum Jamkrindo membutuhkan bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati. Bantuan yang dimaksud seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum yang lain. “Dengan kerjasama ini, khususnya dalam penanganan masalah hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menjadi semakin relevan.

Terutama dalam meningkatkan wawasan atau pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian (pruden) dalam memutus klaim,” terangnya sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.  Selain itu, kerjasama dengan kejaksaan itu, menurutnya juga sangat dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan.

“Kami membutuhkan legal opinion dari pihak Kejaksaan. Agar dapat meminimalisir risiko hukum, dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Diding mengatakan, penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) rencananya akan dilakukan dalam tiga batch. Batch pertama telah dilaksanakan sebelumnya di Makassar, pada 4 Mei 2016 lalu. “Untuk pelaksanaan Batch kedua, yang dilakukan di Denpasar,” bebernya.

Sementara itu, Jamdatun, Bambang Setyo Wahyudi, mengaku tidak menemukan masalah yang berarti dalam mendampingi Perum Jamkrindo.  

Diding menambahkan, dengan adanya kerjasama tersebut, sinergisitas antara Perum Jamkrindo dan Kejaksaan dapat melindungi pengelolaan keuangan negara dengan baik. “Sekaligus menyelamatkan keuangan negara sejak dini,” pungkasnya. (Sumber: Radar Bali)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia