PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis Antara Kementerian Koperasi dan UKM

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis Antara Kementerian Koperasi dan UKM

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis Antara Kementerian Koperasi dan UKM

Perum Jamkrindo pada hari Kamis, 25 September 2014 melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis tentang pengelolaan dana penjaminan kredit/pembiayaan untuk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Naskah Perjanjian Kerjasama Teknis tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar, Direktur Keuangan dan Investasi Perum Jamkrindo Ignatius Rusdonobanu dan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Braman Setyo serta disaksikan para Direksi dan jajaran terkait.
Maksud dari Perjanjiann Kerjasama Teknis tersebut adalah sebagai perpanjangan Perjanjian Kerjasama Teknis sebelumnya dimana Perum Jamkrindo ditugaskan untuk mengelola sejumlah dana milik Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada Perum Jamkrindo
Adapun posisi dana Penjaminan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 sebesar Rp. 73.545.860.516,11 dan untuk saldo hak subrogasi per tanggal 31 Agustus 2014 sebesar Rp.53.159.106.095,25

Sedangkan jasa pengelolaan hak Perum Jamkrindo bulan agustus 2014 Rp. 15.649.275.71 dan saldo jasa Pengelolaan hak Perum Jamkrindo yang belum dicairkan sampai dengan bulan Agustus 2014 sebesar Rp. 133.026.803,01

Selain itu Perjanjian Kerjasama Teknis juga mengatur pokok-pokok pengelolaan Dana Penjaminan antara lain pembukaan rekening, penarikan, pencairan dan pemindahbukuan, penutupan rekening dalam rangka kerjasama dan pengelolaan Dana Penjaminan dan pelaksanaan Program Penjaminan Kredit/ Pembiayaan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Perjanjian Kerjasama Teknis tentang pengelolaan dana penjaminan kredit/pembiayaan untuk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tersebut merupakan perpanjangan kerjasama pengelolaan Dana Penjamianan Kredit dan pembiayaan sebelumnya, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang petunjuk teknis Dana Penjamianan Kredit/ Kredit/ Pembiayaan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan perjanjian Kerjasama Teknis Nomor 16/PKS/DEP.VI/XII/2006 / 32/sarana/XII/2006 tentang pengelolaaan Dana Penjaminan Kredit dan Pembiayaan untuk Koperasi dan usaha menengah.

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia