PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Bapepam akan revisi jumlah modal disetor perusahaan penjaminan

Bapepam akan revisi jumlah modal disetor perusahaan penjaminan

Bapepam akan revisi jumlah modal disetor perusahaan penjaminan

JAKARTA. Biro Penjaminan dan Pembiayaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2008 mengenai Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Salah satu substansi dari revisi ini adalah mengenai penurunan jumlah modal disetor oleh perusahaan penjaminan.

Jumlah awal yang ditetapkan adalah Rp 50 miliar. Namun nilai tersebut dirasa memberatkan bagi perusahaan-perusahaan penjaminan. Karenanya jumlah modal minimum akan diturunkan hingga nilai tertentu.

Tercatat hingga saat ini ada beberapa pemerintah daerah yang ditolak izinnya. Antara lain DKI Jakarta, DIY, Jateng dan Banten. Pada umumnya jumlah modal yang mereka ajukan hanya berkisar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar.

Alasannya sederhana saja, dengan jumlah modal minimum sebesar itu, maka bila suatu saat terjadi klaim, nasibnya akan berada di ujung tanduk. "Bisa-bisa langsung ambruk itu perusahaan," ungkap Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Ihsanudin, Jumat (4/2).

Perlu diketahui, saat ini total perusahaan penjaminan produktif hanya berjumlah empat buah. Antara lain, Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Penjaminan Kredit Pengusaha Indonesia, Jamkrida Jatim dan Jamkrida Bali Mandala.

Ia juga menambahkan bahwa sebaiknya customer untuk kredit usaha rakyat ini sebaiknya adalah pendatang baru. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa customer lama maka tingkat kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bakal cenderung lebih besar.

sumber : kontan.co.id

 

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia