PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Horee, UMKM Juga Dapat Pengampunan Pajak

Horee,  UMKM Juga Dapat  Pengampunan Pajak

Horee, UMKM Juga Dapat Pengampunan Pajak

ISU tax amnesty bergaung panas. Wacana pengampunan pajak sengaja diformilkan, agar target pajak dapat dipenuhi. Sayangnya, yang kita dengar pengampunan pajak selama ini hanya “dihadiahkan” bagi para pengusaha kelas kakap. Lantas bagaimana dengan nasib Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Nah, kabar gembira disuarakan berbagai kalangan untuk sektor ini.  Mereka menilai tax amnesty juga harus memberi rasa keadilan dan tak memilih apakah dia pengusaha besar atau pengusaha kecil.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty berpotensi menguntungkan. Sebab, akan berpengaruh langsung pada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.

"Pembukuan akan terdorong lebih bagus dan akan lebih bankable," ujar Hariyadi di Jakarta pada pertengahan Juni lalu. Pencatatan keuangan yang baik dari suatu unit usaha, lanjut Hariyadi, akan mempertegas kredibilitas usaha dan memunculkan penilaian yang menarik di sisi perbankan. Hal tersebut akan memengaruhi kemudahan pencairan dana pinjaman jika dibutuhkan.

Sebagai informasi, UMKM merupakan komponen penting dalam perekonomian Indonesia. Dasarnya sederhana, yaitu kontribusi masif sektor tersebut dari berbagai lini. Misalnya, dari sisi ketenagakerjaan, UMKM menyumbang 104,6 juta  tenaga kerja (data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah).

Sementara, dari sisi produk domestik bruto (PDB), UMKM menyumbang Rp 5,4 triliun dari total PDB pada 2013 yang tercatat sebesar Rp9 triliun. Namun demikian, besarnya kontribusi UMKM belum berbanding lurus dengan ketaatan dalam membayar pajak. Pada 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut baru 10 persen dari enam juta badan usaha yang membayar pajak.

Sederet upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk mengerek pembayar pajak dari UMKM. Salah satunya, penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam beleid itu, pelaku usaha kudu membayar pajak penghasilan final sebesar satu persen dari omzet.

Namun, PP 46/2013 ternyata tidak efektif. Sebab, masih banyak wajib pajak yang berlaku tidak jujur. Mulai tahun ini, terobosan selaras dengan penegakan hukum akan digiatkan oleh otoritas fiskal.

Di sisi lain, keikutsertaan UMKM dalam tax amnesty akan membuat iklim usaha lebih tenang, tanpa perlu didera permasalahan dengan petugas pajak. Pun, pencatatan aset usaha akan lebih transparan. Oleh karena itu, Hariyadi berharap, aturan pengampunan pajak segera disepakati sebelum 28 Juni 2016 atau pada saat pengesahan APBN Perubahan 2016.

"Setelah disahkan, jadi ada waktu banyak untuk sosialisasi," katanya. Hariyadi lantas menguraikan penyebab UMKM selama ini dinilai sulit membayar atau tertib pajak. Utamanya karena faktor sumber daya manusia yang kurang paham bagaimana membuat laporan yang benar.

"UKM juga terkadang tidak stabil dalam konsistensi usaha, perencanaan keuangannya juga kurang," katanya. Sehingga, pernyataan bahwa UMKM tidak berdisiplin pajak menjadi masuk akal. Oleh karena itu, dibutuhkan pembenahan.

Pendapat lain datang dari Ketua Umum Asosiasi UMKM, Ikhsan Ingratubun. Ia berujar pihaknya sangat menyambut baik keinginan pemerintah melakukan kemudahan membayar pajak bagi UMKM. Apalagi, selama ini banyak UMKM yang belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Dengan keikutsertaan UMKM sebagai pembayar pajak melalui tax amnesty, maka UMKM bukan hanya dipandang sebagai sebuah obyek yang harus didorong untuk berkembang, tapi telah menjadi subyek yang bisa menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.

Asas Keadilan

Anggota Komisi XI Heri Gunawan menyatakan, RUU Tax Amnesty seharusnya memang tidak hanya membidik pengemplang pajak kelas kakap. UMKM  juga akan diberikan wadah agar dapat mendapat pengampunan pajak.

Heri mengungkapkan, wacana tersebut mengemuka ketika ‎Komisi XI mempertimbangkan asas keadilan. Tax Amnesty tidak hanya membidik pengemplang pajak kelas wahid. "Jangan berbicara masalah Tax Amnesty adil atau tidak adil. Akhirnya, kita juga akan memasukkan satu poin UMKM‎ di dalamnya. Akhirnya akan disetujui jadi item tambahan," kata Hery di Gedung DPR Senayan Jakarta tempo hari.

‎Politikus Gerindra itu menjelaskan, pihaknya telah menentukan kriteria pengemplang pajak yang masuk ke dalam kategori UMKM. Salah satunya, jumlah perputaran modal setiap tahun. Dari pembahasan yang telah dilakukan dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI, pengemplang pajak UMKM yaitu pribadi atau perusahaan yang jumlah perputaran modalnya di bawah Rp4,8 miliar.

"Berarti perputaran aset satu tahun itu cuma Rp4,8 miliar. Kalau di bawah itu kan banyak juga yang mengemplang. Lho, kenapa harus bicara yang gede-gede? Yang kecil juga harus lho," ungkap dia.

Ketika ditanya mengenai jumlah pengemplang pajak yang masuk dalam kategori UMKM, Heri menjawab jumlahnya cukup besar. Jumlah totalnya yaitu 6.519 wajib pajak.  "Justru kita berikan juga pintu bagi UMKM yang belum melunasi pajak sebelumnya. Tidak yang gede-gede saja, kita harus adil," ujar dia.‎

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak sudah banyak melakukan pembahasan pasal per pasal. Menurutnya, saat ini perkembangan perekonomia 2016 tidak memberikan dampak baik pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sebab, sejauh ini perekonomian global tidak memberikan dampak positif bagi Indonesia.

Melihat berbagai variabel yang ada, Bambang mengatakan, pemerintah ingin mendorong agar ekonomi Indonesia bisa tumbuh sendiri berbekal pertumbuhan domestik dari konsumsi dan investasi. “Melalui tax amnesty akan ada repatriasi yang bisa memberikan inflow ke Tanah Air yang bisa menjaga likuiditas dan sisi permintaan dari segi investasi, baik pemerintah maupun pihak swasta,” katanya.

Sayangnya Menkeu dalam kesempatan tersebut tidak menyinggung tax amnesty bagi para UMKM.  Kita harapakan pemerintah atas masukan dari berbagai pemangku kepentingan mampu mengakomodasi kepentingan UMKM Indonesia. Semoga! (berbagai sumber)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia