PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Pemerintah Gandeng Penjaminan Terbitkan KUR Mikro

Pemerintah Gandeng Penjaminan Terbitkan KUR Mikro

Pemerintah Gandeng Penjaminan Terbitkan KUR Mikro

Jakarta| Kabar gembira datang dari pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK). Sebanyak Rp30 Triliun siap dikucurkan  melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Kebijakan segera dilaksanakan seiring dikeluarkannya Keppres  No. 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM. 
 
 “Syaratnya adalah penyaluran KUR Mikro dari beberapa bank ini harus yang sudah online atau berhubungan dengan perusahaan penjaminan,” ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta Rabu (13/5).
 
Ia menjelaskan nantinya KUR Mikro tersebut akan dikonsentrasikan di sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor lainnya. “Pemerintah mematok suku bunga KUR sebesar  21% per tahun. Agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank dan tanpa perikatan,” ujar Braman Setyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S. Anwar menyambut baik kebijakan pemerintah ini.  Ia menjelaskan ke 19 anggota Asippindo, termasuk di dalamnya Perum Jamkrindo, memiliki dana hingga lebih  dari Rp100 triliun untuk penjaminan.
“Jaringan kami luas hingga ke 34 provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 19 perusahaan, dan kami (Perum Jamkrindo-red)  sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang penjaminan siap menyukseskan program mulia ini,” ujar Diding yang juga menjabat sebagai Dirut Perum Jamkrindo itu.
 
Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah menunjuk tiga bank pelat merah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).  Dari alokasi Rp30 triliun tersebut bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah BRI sebanyak Rp24 triliun,  Bank Mandiri Rp2,25  triliun, BNI  sebanyak Rp1,5 triliun dan  BPD sebanyak Rp2,25  triliun.
 
Khusus BPD ada 15 perusahaan yang akan diajak kerja sama. Jumlah tersebut sudah melalui evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan parameter tingkat kredit bermasalahnya (NPL) di bawah 5% dan harus sudah mempunyai jaringan IT atau online dengan perusahaan penjaminan. (tim)

Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia