PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Undang-undang Penjaminan Solusi UMKMK Menuju Sukses Demi Kemajuan Perekonomian Nasional

Undang-undang Penjaminan Solusi UMKMK Menuju Sukses Demi Kemajuan Perekonomian Nasional

Undang-undang Penjaminan Solusi UMKMK Menuju Sukses Demi Kemajuan Perekonomian Nasional

Jakarta -  Dalam struktur perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis karena dari sekitar 56,54 juta unit usaha di Indonesia 99% merupakan pelaku ekonomi yang termasuk dalam kategori UMKMK dengan rincian sebagai berikut: usaha mikro 55,86 juta (98,79%); usaha kecil 629.418 (1,11 %); dan usaha menengah 48.997 (0,09%), dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97,2% dan menyumbang sekitar 56,5% pembentukan Produk Domestik Bruto pada tahun 2012.
 
Pada tahun 2013 tercatat jumlah UMKMK telah mencapai 57,9 juta unit usaha, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 114,1 juta orang pada tahun 2013 meningkat dari 96,2 juta orang pada tahun 2009, dimana bagian terbesar dari seluruh aktivitas UMKMK merupakan petani, nelayan, peternak, petambang, pengrajin, pedagang dan penyedia berbagai jasa bagi rakyat yang meliputi sektor-sektor primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan data tersebut yang telah diolah maka diperkirakan UMKMK yang telah memperoleh fasilitas kredit dari perbankan baru sekitar 39,18% atau lebih kurang sebesar 22,15 juta, sedangkan sisanya lebih kurang sebesar 34,38 juta unit UMKMK belum dapat mengakses permodalan kepada perbankan.
 
 Faktor permodalan usaha merupakan faktor yang sangat signifikan dalam mendorong pemberdayaan UMKMK. Sampai saat ini kendala permodalan yang dihadapi UMKMK meliputi : ketersediaan lembaga pembiayaan (availability) dan kemampuan berakses kepada lembaga pembiayaan (accesibility). Adapun keterbatasan UMKMK dalam mengakses pembiayaan pada umumnya disebabkan oleh masih rendahnya kepercayaan lembaga pembiayaan kepada UMKMK dari sisi kemampuan dalam menyediakan agunan dan tersedianya administrasi yang baik dalam kegiatan usahanya (belum bankable.)
 
Mempertimbangkan potensi dan kontribusi UMKMK yang cukup dominan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, maka Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Juni 2007 mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK. Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, maka guna mendukung peningkatan akses sumber pembiayaan bagi UMKMK, diperlukan program Kredit Berpenjaminan.
 
Penjaminan kredit adalah layanan yang telah digunakan banyak negara dan terbukti merupakan instrumen paling efektif untuk mendukung dunia usaha dan bergeraknya perekonomian. Khususnya bagi UMKMK, penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif secara ekonomi (feasible), tapi belum layak kredit (not bankable) atau memiliki kendala dari sisi pemenuhan agunan.
 
Melalui kegiatan penjaminan, tak hanya UMKMK dapat mengakses pembiayaan guna pengembangan usaha yang selanjutnya menimbulkan multiplier effect bagi banyak kegiatan ekonomi, namun juga peluang peningkatan pendapat pajak negara melalui kegiatan produktif UMKMK dan masyarakat tersebut serta Perusahaan Penjaminan, termasuk pendapatan deviden. Penjaminan lebih lanjut juga dapat diarahkan untuk mendorong berkembangnya sektor-sektor ekonomi prioritas seperti pertanian dalam arti luas, perikanan, infrastruktur, perumahan dan lain-lain, yang selama ini belum dapat secara seimbang tersentuh oleh pembiayaan dan kredit baik dari perbankan maupun lembaga lainnya. Penjaminan juga pada gilirannya akan mendongkrak peran intermediasi perbankan baik konvensional maupun syariah, serta tumbuhnya lembaga-lembaga keuangan non bank di tanah air. Disamping itu dalam kegiatan penjaminan, perusahaan penjaminan tidak saja dapat membantu terkait UMKMK mengakses pembiayaan, namun perusahaan penjaminan dapat membantu jasa konsultasi dan jasa manajemen UMKMK.
 
Keberhasilan penjaminan mungkin dapat dilihat ketika Pemerintah telah berhasil menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana layanan jasa penjaminan kredit menjadi pilihan paripurna Pemerintah Indonesia, karena sifatnya yang berpihak kepada rakyat (pro poor), kesejahteraan (pro growth) dan penciptaan lapangan kerja (pro job). Penjaminan kredit menjadi alat yang dipilih Pemerintah untuk mendongkrak penyaluran kredit yang dihimpun dari dana masyarakat, karena dengan adanya penjaminan, maka UMKMK mendapatkan kemudahan untuk didukung pembiayaan usahanya dan berkembang secara positif.
 
Saat ini pengaturan mengenai Lembaga Penjaminan masih mengacu pada Perpres dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Untuk itu guna memperkuat Dasar Hukum atas peraturan tentang kegiatan Penjaminan sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan usaha penjaminan dalam perekonomian nasional, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk Undang-undang Penjaminan yang mendukung UMKMK demi kemajuan perekonomian nasional. Tujuan tersebut akan tercapai jika ada political will yang serius dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Disamping itu Undang-undang Penjaminan diusulkan agar Industri penjaminan memiliki level playing field yang seimbang dibandingkan dengan industri lain dan agar Industri penjaminan lebih optimal berperan meningkatkan tingkat inklusifitas keuangan, mengingat tingkat inklusifitas keuangan Indonesia saat ini hanya sebesar 20%. Sementara itu kegiatan penjaminan kredit sangat potensial meningkatkan tingkat inklusifitas, literasi dan edukasi keuangan mengingat melalui kegiatan penjaminan maka masyarakat akan terbantu untuk meningkatkan akses keuangan, kredit dan berhubungan dengan lembaga-lembaga keuangan. Untuk itu guna meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan kepada lembaga penjaminan, maka keberadaan undang-undang penjaminan merupakan kebutuhan bagi rakyat khususnya UMKMK, sehingga tidak berlebihan bila disampaikanbahwa kegiatan penjaminan adalah pro rakyat.
 
Keberadaan Undang-undang Penjaminan sangat diperlukan sebagai solusi pemberdayaan UMKMK, serta bagian dari bentuk pemberian perhatian dan akses yang lebih banyak bagi pengembangan UMKMK, karena Undang-Undang Penjaminan:

  1. Dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan kegiatan penjaminan.
  2. Dapat menyeimbangkan industri penjaminan dengan industri lainnya sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat yang pada akhirnya menguntungkan bagi rakyat khususnya UMKMK.
  3. Dapat mendorong inklusifitas keuangan, literasi dan edukasi keuangan.
  4. Dapat menimbulkan multiplier effect dalam berbagai kegiatan ekonomi dan meningkatkan perolehan pajak negara serta deviden.
  5. Dapat memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi risiko pembiayaan.
  6. Dapat meningkatkan pembiayaan di sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui pengurangan kesenjangan antara kepentingan lembaga pembiayaan dengan lembaga penjaminan.
  7. Dapat mengintegrasikan seluruh peraturan yang selama ini mengatur penjaminan.
 
Bahwa keberhasilan industri penjaminan saat ini serta keberhasilan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukanlah keberhasilan yang dihasilkan dari mekanisme asuransi melainkan dari mekanisme penjaminan. Dalam hal ini lahirnya UU Penjaminan menjadi sangat penting karena dasar hukum ini akan mengokohkan peran dan fungsi kegiatan penjaminan, mengingat masih banyak masyarakat yang mempersamakan asuransi dengan penjaminan, padahal keduanya memiliki karakteristik dan prinsip yang berbeda.
 
Sebenarnya Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengajukan naskah akademis dan RUU terkait penjaminan, dimana pada tahun 2006 Kementerian Koperasi dan UKM telah mengajukan Naskah Akademis dan RUU tentang Penjaminan Pinjaman Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah namun gagal masuk dalam Prolegnas di DPR RI dan kemudian pada tahun 2011 Kementerian Keuangan dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank Indonesia kembali mengajukan Naskah Akademis dan RUU tentang Usaha Penjaminan, namun masih belum dapat masuk dalam Prolegnas di DPR RI. Mengingat saat ini RUU Penjaminan telah masuk dalam Prolegnas 2015, Kami berharap RUU Penjaminan pada tahun 2015 ini dapat segera diselesaikan mengingat RUU Penjaminan merupakan produk yang ditunggu oleh Pemerintah dan masyarakat karena sifatnya yang pro rakyat dan memajukan perekonomian nasional.

Link Berita terkait :
http://nasional.inilah.com/read/detail/2181885/fraksi-golkar-dorong-ruu-penjaminan-jadi-uu
http://www.reportaserepublik.com/?p=2203
http://batamtoday.com/berita54178-Golkar-Dorong-Penyelesaian-Pembahasan-RUU-Penjaminan-dalam-Prolegnas-2015.html
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/25/fraksi-golkar-dorong-ruu-penjaminan-jadi-prioritas
http://politik.rmol.co/read/2015/02/25/193202/Fraksi-Golkar-Dorong-RUU-Penjaminan-Kredit-Dirampungkan-
http://poskotanews.com/2015/02/25/golkar-ingin-ruu-penjaminan-menjadi-uu/
http://www.pikiran-rakyat.com/node/317623
http://beritasore.com/2015/02/25/uu-penjaminan-diperlukan-sebagai-solusi-pemberdayaan-umkm/
http://news.babe.co.id/3169337
http://sp.beritasatu.com/home/fraksi-golkar-dorong-empat-ruu-terkait-ekonomi-masuk-prolegnas-2015/79343
http://fajar.co.id/headline/2015/02/25/ini-alasan-fraksi-golkar-ngotot-ruu-penjaminan-masuk-prolegnas-2015.html
Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

, Indonesia