MAKSUD & TUJUAN PENDIRIAN
PP No. 35 Tahun 2018 tentang Perum Jamkrindo
Pasal 6
Melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi :
PP No. 35 Tahun 2018 tentang Perum Jamkrindo
Pasal 6
Melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi :
- UMKMK
- BUMN
- Sistem Resi Gudang
Dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
VISI PERUSAHAAN
Menjadi pilihan utama pelaku usaha dalam layanan penjaminan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional.
Menjadi pilihan utama pelaku usaha dalam layanan penjaminan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional.
MISI PERUSAHAAN
Meningkatkan aksesibilitas finansial UMKMK melalui penyediaan penjaminan yang inovatif, kompetitif dengan pelayanan profesional, efektif dan efisien secara berkelanjutan.
NILAI-NILAI

KREDO PERUSAHAAN
Kredo perushaan Perum Jamkrindo terdiri dari 5 (lima) butir sebagai berikut :
Kredo perushaan Perum Jamkrindo terdiri dari 5 (lima) butir sebagai berikut :
- Terpercaya dalam melaksanakan usaha penjaminan
- Responsif terhadap perubahan lingkungan bisnis
- Unggul dan profesional dalam pelayanan
- Sehat dalam tata kelola perusahaan
- Terkemuka dalam memberikan kepuasan pelanggan
MOTTO PERUSAHAAN
" Solusi UMKMK menuju sukses "
TAGLINE
" Mitra terpercaya dalam penjaminan " (Your TRUSTed Guarantee Partner)