Kredit Pembiayaan Resi Gudang
Dasar hukum Penjaminan Kredit Resi Gudang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 02/POJK.05/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
Penjaminan Kredit Resi Gudang adalah penjaminan untuk Kredit/pembiayaan Modal Kerja yang disalurkan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dengan agunan berupa barang/komoditas yang tercantum pada Resi Gudang atas nama Terjamin, dimana Resi Gudang diterbitkan oleh pengelola agunan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan agunan atau melalui Sistem Resi Gudang sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang beserta perubahannya
Setiap Kredit Resi Gudang harus terdapat perjanjian pengelolaan agunan antara Terjamin, Penerima Jaminan dan Pengelola Agunan kecuali Resi Gudang sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang beserta perubahannya
Alur proses penjaminan Kredit Resi Gudang :
Stake Holder :
- Penjamin (Jamkrindo)
- Terjamin (Pengusaha Komoditi)
- Penerima Jaminan (Bank)
- Pengelola Agunan
DIVISI SRG JAMKRINDO
Untuk informasi dan penjelasan lebih lengkap, dapat mengajukan pertanyaan, kritik dan saran melalui ?
srg@jamkrindo.co.id