Jamkrindo melalui Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) telah terdaftar di Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan telah melaporkan penanganan keluhan pelanggan melalui Laporan Layanan Pengaduan kepada Otoristas Jasa Keuangan (OJK), di mana tidak terdapat sengketa yang diselesaikan melalui LAPS SJK.