PT Jaminan Kredit Indonesia

Telp

(021) 6540335

Penjaminan Bank Garansi/Kontra Garansi

Penjaminan Bank Garansi atau dapat disebut sebagai Kontra Bank Garansi adalah Penjaminan atas fasilitas Bank Garansi dari Penerima Jaminan yang diterima Terjamin/Principal yang diterbitkan sebelum atau sesudah Bank Garansi.

Cakupan jaminan Bank Garansi, meliputi:

  1. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta;
  3. Jaminan Pembayaran yang timbul berdasarkan Kontrak/Purchase Order (PO) pembelian barang/jasa oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan termasuk Fasilitas Line Garansi.

Penjaminan Bank Garansi yang dapat diterbitkan oleh Penjamin, antara lain:

  1. Bid Bond/Jaminan Penawaran adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin penawaran Terjamin/Principal atas suatu proyek/pekerjaan yang diadakan oleh Penerima Jaminan/Obligee;
  2. Performance Bond/Jaminan Pelaksanaan adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin kinerja Terjamin/Principal dalam suatu kontrak/Perjanjian dengan Penerima Jaminan/Obligee;
  3. Advance Payment Bond/Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk mengembalikan sesuai nilai uang muka yang telah diterima oleh Terjamin/Principal dari Penerima Jaminan/Obligee sesuai kontrak/Perjanjian;
  4. Maintenance Bond/Jaminan Pemeliharaan adalah Penjaminan Bank Garansi oleh Penjamin atas permintaan Terjamin/Principal, untuk menjamin pelaksanaan perawatan/pemeliharaan atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Terjamin/Principal kepada Penerima Jaminan/Obligee sesuai dengan kontrak/Perjanjian; dan
  5. Payment Bond/Jaminan Pembayaran adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak/Purchase Order (PO) yang diperjanjikan antara Penerima Jaminan/Obligee dengan Terjamin/Principal.
  6. Jaminan Sanggah Banding adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal melakukan banding kepada Obligee/Bouwheer atas pengumuman lelang yang disampaikan oleh Obligee/Bouwheer.
  7. Jaminan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk menjamin Terjamin/Principal menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran sebelum pekerjaan selesai.
  8. Jaminan Lainnya adalah Penjaminan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Penerima Jaminan.
Logo jamkrindo

PT Jaminan Kredit Indonesia

DKI Jakarta, Indonesia